PERAN masyarakat dalam menekan kasus kekerasan pada anak sangat penting. Karenanya, ketika menyaksikan ada kekerasan pada anak di lingkungan sekitar, dianjurkan untuk tidak ragu melapor pada pihak berwenang.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), Prof. Dr Fasli Jalal Ph.D, Sp.GK, mengatakan bahwa pelaporan atas kasus kekerasan pada anak sudah tercantum dalam undang-undang. Aturan tersebut melindungi seseorang yang melaporkan tindakan kekerasan fisik pada anak kepada pihak berwajib. (Baca: Waspadai saat Orang Dewasa Asal Peluk Anak)
"Kekerasan fisik di rumah dan di sekolah, aturan mainnya sudah jelas. Sama sekali tidak boleh bullying, siapapun itu," katanya saat bertandang ke redaksi Okezone di Gedung HighEnd, Kebon Sirih, Jakarta, belum lama ini.
Lebih dalam, menurutnya, masyarakat harus berani melaporkan kasus kekerasan pada anak yang mereka lihat. Diharapkan ini juga menjadi pencegahan terhadap tindakan kekerasan. (Baca: Fenomena Pedofilia, Kepala BKKBN Sebut karena Kelengahan Orangtua)
"Anak-anak dalam lingkungan sekolah, keluarga, dan umum, kita harus tegakkan keberanian melapor itu, apapun alasannya sehingga orang tidak punya alasan lagi untuk melakukan itu," simpulnya. (ftr)
Sumber: http://lifestyle.okezone.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar